Apa Saja Barang yang Ditolak oleh Jasa Kurir ?
Meskipun kini kegiatan kirim mengirim barang menjadi hal yang sangat mudah di lakukan. Namun semua tidak semua barang bisa dikirim oleh perusahaan ekspedisi. Sehingga penting bagi semua masyarakat yang kerap mengunakan jasa tersebut untuk tahu. Karena sebuah komplain atau penolakan yang terjadi selalu saja ada penyebabnya. Untuk menambah wawasan yuk simak barang apa saja yang tidak bisa dikirim oleh jasa kurir ninja xpress jakarta berikut.
Daftar Barang Yang Tidak Bisa Dikirim Jasa Kurir
1. Barang Berharga
Barang berharga yang dimaksudkan disini adalah uang tunai, emas batangan, perhiasan yang memiliki nilai jual yang tinggi. Tidak hanya itu surat surat berharga seperti sertifikat saham atau cek juga tidak bisa dikirim melalui jasa kurir. Hal ini dikarenakan resiko yang harus diambil oleh jasa kurir sangat besar. Bahkan kartu kredit atau ATM juga tidak bisa dikirim melalui jasa kurir yang memiliki logo ninja ini karena faktor keamanan.
2. Senjata Tajam dan Obat Terlarang
Seperti yang sudah dijelaskan pada UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 115, 125 dan 120 terkait narkotika. Bahwa obat obat terlarang tidak hanya tidak diperbolehkan beredar namun juga akan ditolak oleh jasa penyedia kurir. Karena hal tersebut termasuk tindak ilegal yang melanggar hukum. Begitu juga dengan senjata tajam maupun senjata api yang tidak bisa dikirimkan melalui jasa penyedia kurir. Apalagi di Indonesia memiliki ijin khusus untuk memiliki senjata api.
3. Hewan Peliharaan
Hewan peliharaan tidak bisa dikirimkan melalui Ninja Xpress Jakarta atau manapun karena sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 2009 pada pasal 136 dan pasal 138. Apabila sebuah perusahaan ekspedisi melangar UU yang terkait dengan penerbangan, tumbuhan hidup dan hewan akan terkena sanksi. Sanksi paling berat adalah kehilangan ijin beroperasi sehingga alangkah baiknya untuk tidak mengirim hewan. Karena ekspedisi akan secara otomatis menolaknya.
4. Dokumen Penting
Selain barang berharga, dokumen penting seperti KK, akta kelahiran, pasport dan lainnya juga tidak bisa dikirim melalui jasa kurir. Karena segala resiko yang tidak terduga selama pengiriman barang bisa terjadi kapanpun. Apalagi dokumen tersebut sangat penting dan juga dibutuhkan. Membuatnya yang baru jelas membutuhkan proses yang lama dan urusan yang penting pastinya tidak bisa menunggu untuk membuat yang baru.
5. Barang Berbahaya
Barang berbahaya dalam jasa penyedia kurir dikelompokkan menjadi beberapa golongan. Kelas 1 bahan peledak, kelas 2 berupa gas beracun yang menvair, terlarut dan terkompresi ketika berada di bawah tekanan. Selanjutnya untuk kelas 3 adalah cairan yang mudah terbakar, kelas 4 adalah benda padat yang mudah terbakar. Kelas 5 adalah zat pengoksidasi dan kelas 6 adalah zat beracun. Masih ada kelas 7 yang merupakan bahan radioaktif.
Barang berbahaya yang lain dikelompokkan dalam kelas 8 adalah zat bersifat korotif. Dalam prakteknya semua barang yang termasuk berbahaya tidak akan bisa untuk dikirim melalui jasa kurir. Karena selain membahayakan staf yang mengantarkan, juga nantinya ada banyak orang lain yang bisa terkena dampaknya. Apalagi untuk pengiriman ke luar pulau masih mengunakan pesawat yang tentunya memiliki standar khusus yang tidak bisa dilanggar.
Sebelum membuat pengaduan atau menuliskan hal mengenai penolakan atas barang yang akan dikirim, sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah masuk daftar aman atau tidak. Resiko tentunya sangat besar apabila jasa kurir melayani pengiriman barang barang yang memiliki nilai tinggi. Sekali lagi selama proses pengantaran barang tidak pernah tahu ada hal apa yang terjadi.